JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan FPI Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (12/12/2020).
Setelahnya, pihak kepolisian langsung menerbitkan surat penangkapan kepada Rizieq Shihab.
Kendati demikian, penahanan terhadap Rizieq Shihab tergantung dari hasil pemeriksaan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan jika penangkapan terjadi dalam waktu 1x24 jam.
"Penangkapan itu artinya orang itu berada di dalam satu tempat pemeriksa penyidik dalam waktu 1x24 jam, itu penengkapan. Kalau diperiksa atau dia tidak boleh keluar dari tempat pemeriksaan itu, namanya penahanan," ujarnya kepada KompasTV, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi. Habib Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan.
"Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.