Polisi masih memeriksa 22 orang pasca-kericuhan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Mereka ditangkap karena diduga sebagai provokator unjuk rasa yang berujung bentrok.
Polisi masih belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Di tempat kejadian polisi menyita batu, botol kaca, dan bambu yang digunakan pendemo sebagai barang bukti.
Dalam bentrokan semalam (17/9), sedikitnya lima orang polisi terluka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.