Kompas TV nasional hukum

Ditjen Imigrasi Sudah Terima Surat Pencegahan Rizieq Shihab

Kompas.tv - 11 Desember 2020, 00:03 WIB
ditjen-imigrasi-sudah-terima-surat-pencegahan-rizieq-shihab
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sesaat kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat pengajuan pencegahan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq Shihab, pengajuan pencegahan juga dilakukan terhadap lima tersangka lainnya.

"Hari ini kami telah menerima permintaan pencegahan atas nama HRS (Habib Rizieq Shihab) Cs. Jadi total enam orang dari Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember, dan suratnya kita terima pada tanggal 8 Desember," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat ditemui, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Update Polisi dan Pengawal Rizieq Shihab, Kabareskrim Temukan Senpi dan Jelaga di Tangan Pelaku

Selain Habib Rizieq Shihab, Arvin tidak berkenan menyebutkan lima orang lainnya yang mendapat pengajuan pencegahan dari Polda Metro Jaya.

Dengan pengajuan ini, maka Ditjen Imigrasi akan memasukkan keenam nama yang diajukan pencegahan tersebut ke dalam sistem yang terintegrasi dengan seluruh pintu keluar-masuk wilayah Indonesia.

"Jadi pada saat yang bersangkutan melintas tentu akan terdeteksi. Kalau melintasnya melalui tempat pemeriksaan imigrasi," ujar Arvin.

Pencegahan ini, kata Arvin, berlaku selama 20 hari. Setelah itu Polda Metro Jaya bisa mengajukan perpanjangan hingga enam bulan berikutnya.

Dalam konferensi pers pada sore tadi, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pencegahan Rizieq beserta lima tersangka lainnya untuk kepentingan pemeriksaan kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Shihab Sudah Tahu Berstatus Tersangka

Dalam surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM itu Rizieq dan lima tersangka lainnya dicagah ke luar negeri selama 20 hari pertama.

“Surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020,” ujar Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Adapun lima tersangka lain yang akan ikut dicegah ke luar negeri yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, serta Idrus selaku kepala seksi acara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x