JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri merilis dan menegaskan status tersangka Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020.
"Gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari
Bahkan, Argo juga membeberkan identitas para tersangka yang ditetapkan sekaligus berjumlah sebanyak enam orang.
Argo menjelaskan, tersangka pertama adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai pihak yang menyelenggarakan acara pernikahan putrinya.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Tersangka kedua adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Ketiga, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
"Selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi (keempat). Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis (kelima) dan menetapkan tersangka Idrus (keenam)," tutur Argo.
Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Sedangkan Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Lalu, Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.