JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, saat menggelar acara resepsi putrinya dan peringatan maulid nabi.
Lima orang panitia acara juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab serta HI sebagai kepala seksi acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan sepetal gelar perkara yang dilakukan polda metro jaya pada selasa 8 Desember 2020 lalu.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri yunus juga sampaikan akan dilakukan pemanggilan kembali yang dan akan ada upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.