Kompas TV nasional pilkada serentak

Pilkada Serentak, Wiku: Jika Kerumunan Tak Mau Ditegur, Satgas Covid-19 Daerah Berhak Membubarkannya

Kompas.tv - 9 Desember 2020, 06:28 WIB
pilkada-serentak-wiku-jika-kerumunan-tak-mau-ditegur-satgas-covid-19-daerah-berhak-membubarkannya
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hari ini, Rabu (9/12/2020), diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Pilkada Serentak Besok, KPU Minta Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri

Tahun ini, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keberhasilan penyelenggaraannya ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.

"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," ujar Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata," tutur Wiku.

Ia mengatakan, penyelenggara bertanggungjawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. 

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," katanya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tiba, Khofifah Ingatkan Jangan Golput, Jaga Protokol Kesehatan!

Dalam hari pelaksanaannya, lanjut Wiku, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. 

Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran. 

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x