JEMBER, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020). Hal tersebut diakui Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Dia mengungkapkan, tindakan Bupati Jember yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti.
“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Sadar Pemakzulan Ada Kaitan dengan Politik Pilkada
MA menilai bahwa usulan pemberhentian Bupati Faida oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.
“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember Faida.
Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Alasan pemakzulan karena rekomendasi hak angket DPRD Jember diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh bupati.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD
Selain itu, DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait kedudukan dan struktur organisasi tata kerja (KSOTK).
Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti.
Alasan lain, kebijakan Faida melakukan mutasi pejabat diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Baca Juga: Khofifah Ungkap Kesalahan Bupati Jember Faida hingga Disanksi 6 Bulan Tak Digaji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.