Kompas TV nasional kesehatan

Menteri Kesehatan: Vaksinasi Hanya Pertahanan Kedua dari Penularan Covid-19

Kompas.tv - 8 Desember 2020, 13:21 WIB
menteri-kesehatan-vaksinasi-hanya-pertahanan-kedua-dari-penularan-covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto (Sumber: Youtube Kemendikbud RI)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan hanya menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lulus uji klinis. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Terawan  Agus Putranto setelah mendapatkan 1,2 juta vaksin COVID-19 yang telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Minggu malam (6/12). Vaksin buatan Sinovac tersebut, dibawa menggunakan pesawat carter kargo khusus dengan menempuh rute Beijing-Jakarta.


''Pemerintah hanya menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi dari WHO,'' kata Menkes dalam keterangannya di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kantor Kemkominfo, Jakarta pada Senin (7/12).


Namun meski vaksin membawa kabar baik, Menkes tetap mengingatkan bahwa vaksinasi merupakan pertahanan kedua dari risiko penularan COVID-19. Pertahanan utama yang harus terus dijalankan oleh masyarakat adalah protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak fisik 1-2 meter serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Untuk itu, masyarakat diimbau jangan lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Menkes Terawan: Vaksin Sinovac Aman

Menkes menjabarkan setibanya di Indonesia, vaksin segera mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin, maka selanjutnya didistribusikan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) guna menjamin kualitas vaksin sampai diterima oleh masyarakat.

Selain membuat peta jalan pendistribusian vaksin, pemerintah juga telah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. Tahap  pertama  akan diutamakan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut, Tim Sistem Informasi KPCPEN akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address.

Baca Juga: Ini Dia Gelontoran Dana Vaksin Covid-19

''Sesuai dengan rencana distribusi vaksin COVID-19 yang telah dibahas bersama bahwa untuk skema program maka vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin dinas kesehatan provinsi, untuk selanjutnya diedarkan ke dinas-dinas kesehatan dibawahnya,'' kata Menkes.
 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan 2 skema pendistribusian vaksin yakni vaksin program pemerintah yang diberikan secara gratis dan vaksin mandiri yang akan tersedia berbayar. Rencananya aturan ini akan terbit dalam waktu dekat.

''Aturan lebih rinci akan segera diterbitkan dalam 1-2 minggu kedepan,'' kata Airlangga.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x