JAKARTA, KOMPAS.TV - Catherine Wilson diagendakan menjalani sidang perdana pada hari ini, DI Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Sidang perdana perkara bernomor 606/Pid.Sus/2020/PN Dpk dengan terdakwa Catherine binti Peter Wilson.
Dari informasi di situs Pengadilan Negeri Depok diketahui, sidang perdana Catherine Wilson akan digelar di Ruang Cakra 1.
Sebelumnya, Catherine Wilson diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok pada 17 November 2020.
Kejaksaan Negeri Depok langsung melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.
Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.
Penahanan dilakukan jaksa karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.