JAKARTA, KOMPAS.TV - Pilkada serentak di 270 wilayah, yakni 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten, telah digelar dalam serangkaian tahapan, termasuk 71 hari masa kampanye.
Dan kini, pilkada serentak tinggal menunggu puncaknya, yakni pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Pilkada 2020 berbeda dengan pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya.
Kali ini, tahapan pilkada berlangsung di tengah pandemi covid-19. Muncul kekhawatiran, pelaksanaan pilkada akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19.
Dalam catatan Bawaslu, sedikitnya terjadi 2.126 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye.
Meskipun sejak awal ada desakan menunda pelaksanaan Pilkada, kementerian dalam negeri tetap berpatokan pada target pelaksanaan 9 Desember 2020. Menurut kemendagri, pilkada tidak dapat ditunda.
Tahapan persiapan Pilkada 2020, sudah berjalan sebelum muncul pandemi covid-19.
Dimulai sejak penyusunan program dan anggaran pada bulan September 2019, dilanjutkan pemuktahiran data pemilih, pendaftaran paslon hingga masa kampanye yang berakhir lima Desember 2020.
Dalam perhitungan KPU, Pilkada sudah tidak dapat ditunda sejak bulan April 2020.
Pandemi belum menunjukkan titik terang kapan akan berakhir.
Agar seluruh kegiatan masyarakat, termasuk pilkada, bisa diselenggarakan dengan aman di tengah pandemi, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan norma kehidupan normal baru.
Pelaksanaan Pilkada serentak akan berpuncak pada pemungutan suara tanggal 9 Desember.
Sejumlah persoalan mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara, perlu diselesaikan segera.
Tapi ada yang lebih penting, yakni kepatuhan baik penyelenggara Pilkada, peserta, maupun warga yang menggunakan hak pilihnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.