Kompas TV regional berita daerah

Cemburu, Residivis Bakar Motor Dan Aniaya Pacar

Kompas.tv - 7 Desember 2020, 14:44 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang residivis kembali ditangkap polisi karena membuat ulah. Kali ini ia membakar sepeda motor pacarnya karena mengaku terbakar api cemburu.

AR seorang narapidana di Sragen, Jawa Tengah, harus kembali merasakan dinginnya penjara karena ulahnya. AR ditangkap polisi karena ketahuan membakar motor korban yang tak lain adalah milik pacarnya sendiri, Muryani.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku diketahui cemburu dengan kekasihnya. Hingga puncaknya pada hari Minggu malam, AR mendatangi rumah Maryani. Dengan emosi AR menganiaya dan membakar motor milik kekasihnya.

Muryani sendiri telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka di bagian kepala. Akibat ulahnya, AR dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pembakaran, penganiayaan dan pengrusakan, pasal 157, 351, 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

#Residivis #BakarMotor #Aniaya 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.