Kompas TV nasional indonesia update

Wakil Ketua DPR Minta Aparat Deteksi Potensi Gangguan Jelang Pilkada

Kompas.tv - 7 Desember 2020, 12:36 WIB
wakil-ketua-dpr-minta-aparat-deteksi-potensi-gangguan-jelang-pilkada
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember tinggal dua hari lagi. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin minta kepada aparat untuk mendeteksi potensi gangguan yang mungkin terjadi. 

“Aparat keamanan harus dapat mendeteksi dini hal-hal yang berpotensi untuk mengganggu suksesnya pelaksanaan Pilkada. Misalnya, memerangi berita bohong yang beredar di masyarakat, menghindari konflik pada saat pemungutan suara, penegakan protokol kesehatan, dan yang lainnya," tegas Azis dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Sebab pesta demokrasi yang akan digelar serentak di 270 wilayah di Indonesia atau di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten ini, butuh dukungan semua pihak.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Perhatikan 4 Hal Penting Ini

"Kesuksesan Pilkada membutuhkan dukungan seluruh pihak. Kita berharap peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pengawalan serta pengawasan secara aktif dalam rangka mengawal jalannya demokrasi di Indonesia," kata politisi Partai Golkar ini.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara stakeholder penyelenggara pemilu dengan TNI-Polri untuk mengamankan setiap tahapan Pilkada.


"Aparat keamanan perlu bekerjasama dengan penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Azis menambahkan, berbeda dengan Pilkada sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 kali ini.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Tengah Covid-19 yang Terus Menanjak, Antara Kekhawatiran dan Harapan

Sehingga, KPU sebagai pihak penyelenggara menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13/2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Covid-19, sebagai peraturan pelaksana agar penyelenggaraan Pilkada tidak menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan tahapan Pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraannya pun perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas. Perhatikan dan patuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” kata Azis.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.