JAKARTA, KOMPAS.TV – Soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo belum dapat memastikannya.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya, Senin (7/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan memang ada kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19 periode 2018-2019.
Baca Juga: Ini Dia PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Rp 117 Juta Per Bulan
Namun, menurut Teguh, semua keputusan terkait kenaikan gaji PNS itu tergantung pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," tambahnya.
Saat itu, formulasi yang diusulkan adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Baca Juga: Peringati Hari Guru, Jokowi Pastikan Gaji Guru P3K Dinaikkan Setara PNS
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai. Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," jelas Teguh.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji. Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.