Kompas TV nasional berita kompas tv

Peredaran Pil PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kompas.tv - 16 September 2017, 09:35 WIB
Penulis : Dian Septina

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan 8 tersangka terkait kasus peredaran obat parasetamol, kafein dan karisoprodol atau PCC. Polisi tengah mennyelidiki peran masing-masing tersangka atas peredaran obat terlarang ini. Polisi terus mengembangkan penyidikan, atas kepemilikan obat terlarang, yang menyebabkan puluhan remaja harus dirawat di rumah sakit. Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah 8 orang.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x