Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan 8 tersangka terkait kasus peredaran obat parasetamol, kafein dan karisoprodol atau PCC. Polisi tengah mennyelidiki peran masing-masing tersangka atas peredaran obat terlarang ini. Polisi terus mengembangkan penyidikan, atas kepemilikan obat terlarang, yang menyebabkan puluhan remaja harus dirawat di rumah sakit. Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan, hasil penangkapan di Kolaka dan Konawe. Total tersangka kini berjumlah 8 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.