JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengancam akan berikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana penanganan pandemi covid-19.
Juliari P Batubara diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di kementerian Sosial tahun 2020.
Hal ini disampaikan Firli dalam konferensi persi di Gedung penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020)
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli
"memang ada ancaman hukum mati. Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19. Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun '99," tutur dia.
KPK kini tengah terus mengambangkan kasus ini untuk apakah dapat ditemukannya tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi ini.
"Saya kira kita masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu," ujar Firli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.