JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyebut ada kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat Kemensos, salah satunya ialah Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Karena tidak mungkin orang menyuap, dia tidak akan mencari keuntungan. Ketika dia mendapat keuntungan dari dana bansos berarti negara sudah dirugikan. Kalau di satu sisi ada keuntungan, pasti di satu sisi ada kerugian," kata Yenti, Minggu (6/12/2020).
Yenti juga mengatakan agar pihak berwenang tak buru-buru menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Kurang dari dua pekan, KPK kembali menetapkan seorang menteri sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana bansos Covid-19.
Apakah aliran dana kasus korupsi ini akan berhenti sampai pada Mensos?
Simak pembahasannya bersama Ahli Hukum Pidana Pencucian Uang yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.