Kompas TV regional kriminal

Pendemo Rumah Mahfud MD Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Ancaman Penjara 6 Tahun

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 15:40 WIB
pendemo-rumah-mahfud-md-dijerat-3-pasal-sekaligus-ancaman-penjara-6-tahun
Polda Jatim menunjukkan barang bukti tersangka demo di rumah Mahfud MD, Menkopolhukam, Sabtu (5/12/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan AD alias MT sebagai tersangka demo di rumah Mahfud MD, Menko Polhukam.

Tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Hal tersebut diakui Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Baca Juga: Teriak “Bunuh” Peserta Aksi di Depan Rumah Ibu Mahfud MD Jadi Tersangka


"Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait ancamanannya 6 tahun penjara," kata Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Kemudian bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah "Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Ketua Ansor dan Banser se-Madura Pastikan Keamanan Rumah Ibunda Mahfud MD

Tersangka Teriakkan Bunuh

AD alias MT, demonstran yang ditetapkan tersangka oleh polisi karena meneriakkan kata-kata "bunuh" dalam aksi di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD mengakui perbuatannya kepada polisi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x