JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19, Kementerian Sosial akan menuntaskan penyaluran bansos tersebut.
Hal itu ditegaskan Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).
"Kami di jajaran Kementerian Sosial akan terus bekerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir. Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah kami mulai bulan Januari 2021," ungkap Hartono.
Baca Juga: Dengan Nada Tinggi, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Jangan Korupsi, Itu Uang Rakyat Apalagi Bansos
Dipaparkan Hartono, saat ini total anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp134,008 triliun. Realisasi dari anggaran tersebut sudah lebih dari 97,2% per 6 Desember 2020. "Ini yang kita kawal terus," katanya.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun. "Realisasi juga lebih dari 98%," ungkap Hartono.
Diketahui, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di berbagai tempat di Jakarta.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan MJS selaku pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, SN selaku sekretaris di Kementerian Sosial, serta tiga orang swasta lain AIM, HS, dan SJY.
OTT terhadap enam orang ini terkait pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dari pengembangan OTT ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya.
Sebagai tersangka penerima, mereka adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.
Baca Juga: AW, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri
Sebagai penerima JPB dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MJS dan AW dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, AIM dan HS dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.