Kompas TV nasional hukum

AW, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 11:44 WIB
aw-tersangka-korupsi-bansos-covid-19-menyerahkan-diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: kpk.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang tersangka yang belum ditangkap KPK, yakni berinisial AW, menyerahkan diri. AW menyerahkan diri pagi ini ke Gedung KPK.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," kata Ali dalam pernyataan visual yang diterima Jurnalis Kompas TV Ni Putu Trisnanda, Minggu (6/12/2020).

Dengan penyerahan diri AW, kata Ali, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditangkap, PDIP Dukung Langkah KPK

AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Bersama PPK lainnya, Matheus Joko Santoso (MJS), AW ditunjuk oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk melaksanakan proyek pengadaan paket sembako untuk bansos penanganan Covid-19.

AW diduga ikut berperan dalam penunjukan langsung para rekanan dan disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Sebagai tersangka penerima, AW bersama MJS dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers dini hari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Menteri Sosial Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x