Kompas TV nasional hukum

KPK Selalu Ingatkan Jangan Korupsi, Apalagi di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 08:27 WIB
kpk-selalu-ingatkan-jangan-korupsi-apalagi-di-masa-pandemi-covid-19
Dilarang korupsi. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengingatkan berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak korupsi, apalagi di masa pandemi Covid-19.

KPK mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Prihatin Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Saat Negara Tambah Utang

"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari tadi.

Sejak awal pandemi Covid-19, Firli mengatakan, KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.

KPK juga telah menerbitkan surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Yakni:

1. SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

2. SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyakarat.

3. Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

"Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Firli.

Sebelumnya, KPK juga telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?

Terkait pengadaan barang dan jasa, KPK telah membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang jasa sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.

Surat edaran KPK tersebut sebagai penuntun agar para pengguna anggaran tidak terjebak korupsi dan sebagai panduan dalam pangambilan keputusan.

"Kami juga tidak ingin ada ketakutan para pengguna anggaran dan tidak berani mengambil keputusan karena takut dengan korupsi, sehingga kami berikan panduan melalui Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020," ujarnya.

Surat Edaran tersebut menjadi enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Sedangkan lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan.

Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x