Kompas TV nasional hukum

Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 07:59 WIB
tuntutan-hukuman-mati-menanti-menteri-sosial-juliari-p-batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi Covid-19.

Keterlibatan Juliari P Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020, apakah akan memberi kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK?

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Polemik Wacana Hukuman Mati Koruptor

Namun, dalam kasus korupsi ini KPK tidak mengenakan Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tersebut. KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, KPK mengategorikan keterlibatan Mensos Juliari sebagai penerima gratifikasi.

Sehingga tidak ada ancaman hukuman mati yang akan dikenakan terhadap Mensos Juliari Batubara, namun ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bunyi Pasal 12 huruf a adalah:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut.

Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x