Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua MPR Prihatin Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Saat Negara Tambah Utang

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 07:53 WIB
wakil-ketua-mpr-prihatin-mensos-jadi-tersangka-korupsi-bansos-saat-negara-tambah-utang
Menteri Sosial Juliari P Batubara  (Sumber Humas Kemensos)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid prihatin.

Keprihatinan politisi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini karena dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 dilakukan ketika pemerintah terus berhutang untuk menambah dana bansos penanganan wabah yang sampai saat ini belum mereda, bahkan semakin menanjak.

Dalam cuitannya, Hidayat menuliskan, "KPK sudah tetapkan Mensos sbg tersangka korupsi. Sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait covid-19. Saat negara nambah hutang ratusan T Rp. Ekonomi Rakyatpun susah akibat covid-19. Dan krn potensi korupsi besar spt ini, @FPKSDPRRI dulu tegas tolak Perppu no1/2020 itu," tulis Hidayat dalam akun reminya @hnurwahid, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Corona

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.

“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Melibatkan Mensos Juliari

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 

Dari pengadaan bansos itu, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Firli  mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x