Kompas TV nasional hukum

Konstruksi Kasus Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang Menyeret Mensos Juliari Batubara

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 07:13 WIB
konstruksi-kasus-bansos-covid-19-di-kementerian-sosial-yang-menyeret-mensos-juliari-batubara
Mensos hadiri distribusi bansos tunai di Kabupaten Bandung (Sumber: dok Ditjen PFM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait kasus korupsi pengadaann bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Menteri Sosial Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Begini Aliran Dana Rp 17 Miliar Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari

Menteri Sosial Juliari Batubara pada akhirnya ditangkap KPK dini hari tadi, pukul 02.45 WIB. Saat tiba, Juliari terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Menteri representasi dari PDIP ini hanya melambaikan tangan saat awak media mencoba meminta tanggapannya.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.

Sebagai tersangka penerima, mereka adalah MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x