Kompas TV nasional hukum

Korupsi Bansos Covid-19, Begini Aliran Dana Rp 17 Miliar Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 06:42 WIB
korupsi-bansos-covid-19-begini-aliran-dana-rp-17-miliar-diduga-masuk-ke-kantong-mensos-juliari
Mensos Juliari Batubara saat memberikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat (Sumber: Renjana Pics)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.

“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Diminta Menyerahkan Diri, Begini Respons Mensos Juliari Saat Akhirnya Ditangkap KPK

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 

Dari pengadaan bansos itu, kata Firli, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung pihak-pihak yang menjadi rekanan Kemensos RI.

Firli menduga bahwa penunjukan langsung itu telah didahului dengan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan Kemensos tersebut. 

Adapun bentuk kesepakatannya, mereka para rekanan harus menyetorkan sejumlah uang fee kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Besaran fee itu ditetapkan sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako yang nilainya Rp 300 ribu.

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Batubara pada Dini Hari, Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Pada Mei hingga November 2020, kata Firli, Matheus dan Adi selaku PPK kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa rekanan.

Rekanan tersebut antara lain Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Kemudian PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus sendiri.

Menurut Firli, penunjukan langsung PT Rajawali Parama Indonesia diduga telah sepengatahuan Mensos Juliari Batubara.

“Penunjukan PT RPI (PT Rajawali Parama Indonesia) sebagai salah satu rekanan Kemensos diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono),” ucap Firli.

Selanjutnya, proyek pengadaan bansos Covid-19 itu pun berjalan. Pada periode pertama proyek tersebut, Firli mengatakan, terdapat aliran dana yang diterima sebesar Rp 12 miliar.

Baca Juga: Top 3 News: KPK Tangkap Pejabat Kemensos | Luhut Soal Kerumunan | Menko Polhukam Soal Pilkada



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x