Kompas TV nasional hukum

Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Melibatkan Mensos Juliari

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 06:31 WIB
ini-5-tersangka-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-melibatkan-mensos-juliari
Mensos Juliari P Batubara beri sambutan dalam Penyaluran BST tambahan di Gedung Konvensi Kemensos TMP Kalibata (Sumber: Renjana Pictures)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar dini hari, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Adapun sebagai tersangka penerima, mereka adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.

Baca Juga: Jokowi Pernah Ingatkan "Gigit Keras" buat Buat Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19

Sebagai penerima JPB dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MJS dan AW dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, AIM dan HS dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari kemarin.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam tersangka di beberapa tempat. Mereka adalah, MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.

Kronologi Tangkap Tangan KPK

Pada tanggal 4 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Penyerahan uang dilakukan pada hari Sabtu (5/12/2020), sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Batubara pada Dini Hari, Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

"KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Firli.

Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 Miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x