Kompas TV nasional hukum

Jokowi Pernah Ingatkan "Gigit Keras" buat Buat Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 06:21 WIB
jokowi-pernah-ingatkan-gigit-keras-buat-buat-pejabat-yang-korupsi-dana-covid-19
Mensos Juliari Batubara saat memberikan Bantuan Sosial Tunai di masyarakat (Sumber: Renjana Pics)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19) termasuk Menteri Sosial, Juliari Batubara. 

Ketua KPK Firli Bahuri  mengatakan Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Kasus ini mengingatkan pada pesan Presiden Jokowi ketika melakukan rapat bersama penegak hukum Juni lalu. Jokowi meminta agar penegak hukum tidak segan "gigit keras" terhadap pejabat  yang berniat korupsi.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

"Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras," kata Jokowi kepada dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Senin (15/6/2020).

Acara tersebut diikuti oleh para penegak hukum baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga penyidik PNS. 

Kala itu Jokowi menyebutkan salah satu yang perlu diawasi oleh para penegak hukum adalah dana sebesar Rp 677,2 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Dana Bansos Covid-19 Diselewengkan, Polri Tangani 107 Kasusnya

Sebab, jumlah anggaran yang digelontorkan ini tidak sedikit. "Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat. Prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit," katanya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang dalam menangani kasus yang menimpa Juliar ini.

Baca Juga: Dana Bansos Covid-19 Diselewengkan, Polisi Selidiki Kasus Besarnya

"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x