JAKARTA, KOMPAS.TV – Kader Partai Demokrat Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengonfirmasi bahwa Calon Gubernur
Sumatera Barat Mulyadi akan dipanggil Bareskrim pada Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Tokoh Lintas Agama di Kalbar Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran
Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Mulyadi diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.
Mulyadi terancam dijerat pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020, terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal.
Baca Juga: Pilkada Serentak di Tengah Covid-19 yang Terus Menanjak, Antara Kekhawatiran dan Harapan
Adapun ancaman pidana 15 hari hingga 3 bulan, atau denda Rp100 ribu.
Pada Pilkada Sumbar, Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni menempati nomor urut 1.
Mulyadi dan Ali Mukhni didukung Partai Demokrat dan PAN.
Mulyadi juga merupakan kader Demokrat yang saat ini juga sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.