Kompas TV nasional indonesia update

Perludem Soroti Bahaya Petugas KPPS yang Datangi Pemilih Terinfeksi Covid-19

Kompas.tv - 5 Desember 2020, 11:14 WIB
perludem-soroti-bahaya-petugas-kpps-yang-datangi-pemilih-terinfeksi-covid-19
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hak pilih pasien Covid-19 tidak akan dikurangi dalam Pilkada 9 Desember mendatang. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ke rumah sakit atau tempat isolasi pasien dengan APD (alat pelindug diri) lengkap, agar pasien bisa mencoblos. 

Namun, kondisi ini dinilai rawan sebab keselamatan petugas KPPS  jadi taruhan. Menurut 
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa, hal ini bisa juga menjadi tanda bahaya bagi petugas yang datang ke rumah sakit karena berisiko terpapar Covid-19. 

Baca Juga: 2 SSK Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2020 Dilepas, Ini Wilayah Yang Pengamanannya Di Pertebal

"KPU memang berencana demikian, memberikan hak pilih kepada pemilih yang sedang diisolasi di rumah sakit. Nanti petugas yang datang ke RS akan menggunakan baju hazmat. Tetapi juga ada hak keselamatan bagi petugas yang harus diperhatikan,"kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).  

Menurut Khoirunnisa, Indonesia seharusnya dapat melihat praktik pemilihan dari negara lain dalam kondisi pandemi.

Beberapa negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda. Ada negara yang tidak memberikan hak pilih kepada pemilih yang sedang diisolasi seperti di Singapura.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Corona, Satgas: Pandemi Tak Kenal Libur

 "Ada negara yang memiliki mekanisme voting arrangement. Jadi misalnya ada yang bisa memilih lewat pos, proxy voting atau diwakilkan, atau ada yang pemilihan pendahuluan," tambahnya.

Sementara Indonesia tidak punya mekanisme seperti itu.

Seperti diketahui, pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020). Pilkada 2020 ini digelar di 270 wilayah Indonesia dengan meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pilkada yang dilakukan di tengah pandemi, membuat sejumlah ketentuan baru akan dilakukan seperti wajib mengenakan masker pada saat pemilih menggunakan hak suara.

Baca Juga: Koordinasi Pilkada Serentak 9 Desember, Bareskrim Kunjungi Bawaslu dan KPU

Selain itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat. Petugas KPPS dan pengawas KPPS juga akan dilakukan tes swab. Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan didisinfektan dan disediakan tempat cuci tangan.

Sementara KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU no 6 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

Pelaksanannya, bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri, maka dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat. 


KPU juga meminta   para pemilih jangan khawatir dengan logistik yang disiapkan, sebab kebutuhan logistik untuk hari pemungutan suara di TPS sudah mulai disiapkan dan pengelolaannya telah sesuai dengan protokol kesehatan. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x