Kompas TV nasional peristiwa

Dugaan Ujaran Kebencian, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Kompas.tv - 4 Desember 2020, 18:40 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-thuwailibi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bernuansa sara, di media sosial twitter.

Soni terancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Bareskrim Polri menyebut, penangkapan soni eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi, yang menimbulkan rasa kebencian.

Untuk itu, Maaher ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Hingga malam ini, Maaher masih diperiksa penyidik Mabes Polri.

Sebelumnya pada Kamis pagi, Maheer ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.

Seusai ditangkap, Maheer dibawa ke bareskrim polri, untuk menjalani pemeriksaan.

Maheer menjadi tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dugaan menyebar kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial.
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.