JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Hadinoto Soedigno mangkir dalam panggilan pemeriksaan Kamis (3/12/2020) kemarin.
Hadinoto Soedigno merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Garuda Diselidiki KPK Inggris Karena Kasus Emirsyah Satar
Hadinoto dijemput paksa dari kediamannya di daerah Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kini Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini setelah KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga: Garuda PHK 700 Karyawan Kontraknya, Dirut: Upaya Perbaikan Kinerja Perusahaan
Dalam perkembangan kasus yang dilakukan KPK, ada suap yang didapat dari empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013. Keempat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Dalam konferensi pers tahun lalu, KPK menduga Soetikno memberikan komisi USD2,3 juta dan 477.000 Euro ke rekening Hadinoto Soedigno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.