MALANG-KOMPAS.TV- Polisi menangkap seorang kepala cabang dealer sepeda motor di Kota Malang yang menggelapkan 13 motor.
Tersangka mengaku menggelapkan belasan motor karena dikejar target denda.
Adalah APEF (33) asal Bantur Kabupaten Malang yang baru saja ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota.
Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan motor sejak awal November lalu.
“Total ada 13 sepeda motor yang telah diambil oleh tersangka. Sehingga perbuatan tersangka dilaporkan perusahaan ke Kepolisian” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (02/12/2020).
Dalam pengakuannya pada polisi, tersangka mengaku menggelapkan motor untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala cabang.
“Saya ditarget membayar denda sebesar Rp 800 juta untuk dibayarkan ke dealer utama, sebab sebelumnya saya tidak mencapai target penjualan” kata tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 dan 374 dengan ancaman hukuman maksimal masing masing 7 tahun dan 6 tahun penjara.
#penggelapanmotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.