MANADO, KOMPAS.TV - Kanwil Ditjen Pajak Sulutenggo-Malut menyerahkan dua pengusaha yang menjadi tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar 3,8 miliar rupiah.
Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21, atas penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan ditjen pajak sulutenggo-malut.
Dalam konferensi pers di gedung Kejati Sulut, Rabu pagi, disebutkan kasus tindak pidana perpajakan ini melibatkan dua pengusaha yang bergerak di bidang properti dan hasil bumi.
Tersangka berinisial TJT adalah komisaris PT JSP, perusahaan pengembang properti di Manado. Tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar 26 miliar rupiah, yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya.
Sementara tersangka kedua atas nama ET, seorang pengusaha hasil bumi, pada kurun waktu 2015 hingga 2016 tidak melaporkan penghasilannya sebesar 7,3 miliar rupiah dalam spt tahunan.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan 3,8 miliar rupiah. Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun, disertai denda maksimal sebesar 4 kali jumlah pajak terutang.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka, yang jumlahnya ditaksir 4,1 miliar rupiah.
YONGKE LONDA KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.