Kompas TV nasional hukum

Rumah Dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra Jakarta Digeledah Tim Penyidik KPK

Kompas.tv - 2 Desember 2020, 19:43 WIB
rumah-dinas-edhy-prabowo-di-widya-chandra-jakarta-digeledah-tim-penyidik-kpk
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah dinas Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan di lokasi yang dijadikan rumah dinas Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan itu harus dilakukan demi melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Edhy.

Baca Juga: Tanggapi Luhut Soal Edhy Prabowo, KPK: Tak Ada Pemeriksaan Berlebihan

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu. 

Ali mengaku belum bisa memberi informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung. 

"Saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ali. 

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini di antaranya Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kantor PT Dua Putra Perkasa, dan Kantor PT Aero Citra Kargo. 

Sejauh ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan-penggeladahan itu, di antaranya dokumen terkait ekspor bibit lobster dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan suap. 

Baca Juga: Jokowi Cari Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo, Muncul Nama Sandiaga Uno dan Fadli zon

Dalam kasus tersebut, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). 

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. 

Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x