Jakarta, 1 Desember 2020 - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) mendapatkan penugasan dari Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional ke Pemerintah Daerah.
Dalam upaya terus menjaga kepercayaan publik atas proses penyaluran dana yang transparan dan akuntabel, PT SMI berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Kementerian Keuangan Kementerian Dalam Negeri serta pihak lain yang terkait, menyelenggarakan webinar bertajuk "Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT SMI kepada Pemerintah Daerah" pada tanggal 1 Desember 2020, yang terselenggara berkat kerja sama PT SMI dengan Kompas TV.
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas serta membangun perspektif positif publik sekaligus memberikan edukasi kepada para Pemda serta masyarakat umum tentang pentingnya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam mengelola dana pinjaman PEN Daerah, agar dana PEN Daerah yang berasal dari APBN dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai peruntukkan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kegiatan webinar ini menghadirkan keynote speaker Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta para narasumber yang terdiri dari: Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Bapak Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Bapak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Masing-masing narasumber memberikan pendapatnya dalam kapasitas dan perannya masing- masing dalam proses dan pelaksanaan pinjaman PEN Daerah.
Hingga akhir November 2020, PT SMI telah menandatangani komitmen pinjaman PEN Daerah tahun 2020 dengan 21 Pemda dengan total nilai sebesar Rp10,659 triliun. Dari ke 21 Pemda tersebut, empat Pemda yang sudah menerima penyaluran dana PEN Daerah Tahap 1 senilai total Rp1,315 triliun, yaitu: Pemda Provinsi Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, serta Pemda Kabupaten Probolinggo.
"Pinjaman PEN Daerah yang disalurkan oleh PT SMI ditujukan khusus untuk daerah yang memenuhi syarat: (1) Terdampak Covid-19; (2) Memiliki program pemulihan ekonomi; (3) Jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pemerimaan umum APBD tahun sebelumnya; (4) Memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 persen," demikian disampaikan Edwin Syahruzad, Direktur Utama PT SMI.
Pinjaman PEN Daerah dibagi dalam dua skema Pembiayaan, yaitu Pinjaman Program dan Pinjaman Kegiatan. Pinjaman Program merupakan pinjaman yang pemanfaatannya untuk mendukung program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi baik berupa fisik maupun non fisik, seperti bantuan sosial kemasyarakatan dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang tertuang dalam Paket Kebijakan.
Pinjaman Kegiatan merupakan pembiayaan khusus untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah yang berpotensi terhenti dan terhambat akibat terjadinya realokasi dan refocusing anggaran akibat dampak pandemi Covid-19. PT SMI melakukukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana pinjaman PEN Daerah tersebut agar tepat sasaran dan ditujukan untuk kemanfaatan masyarakat.
Sebagai pelaksana pinjaman PEN Daerah, PT SMI selalu mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah disamping pedoman internal PT SMI. Sejak Fasilitas Pembiayaan Pemda diluncurkan pada tahun 2015, proses pinjaman daerah yang dilakukan oleh PT SMI, mengacu pada standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko (Risk Management Protocol – RMP) yang merupakan forum koordinasi bersama antara PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati- hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah, selain melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.