JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada oknum polisi bernama Brigadir Abdul Malik.
Hukuman itu dijatuhkan karena Brigadir Abdul Malik terbukti lalai, sehingga menyebabkan kematian Randi, seorang mahasiswa di Kendari saat unjuk rasa menolak RKUHP dan Revisi UU KPK di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019.
Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Widodo pada Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lain
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP ayat 2 karena atas kelalaiannya menyebabkan Randi tertembak hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, oknum polisi dari satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari itu juga terbukti lalai atas terlukanya seorang warga Kendari bernama Maulida Putri akibat peluru dari senjatanya menembus kaki kanan korban.
"Terdakwa lalai karena membawa senjata api ke lokasi unjuk rasa yang menuntut pembatalan pengesahan sejumlah revisi undang-undang setahun yang lalu,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo pada Selasa (1/12/2020).
Agus mengungkapkan, terdakwa Brigadir Abdul Malik diketahui melepaskan tembakan sebanyak dua kali saat membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di sekitar kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga: Johan Budi: Revisi UU KPK Tidak Berkualitas - SATU MEJA
Dua peluru itu, kata Agus, berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim menembus dada kiri Randi, lalu rekoset tertancap di gerobak martabak dekat kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sultra.
Sementara proyektil peluru satunya lagi melukai kaki kanan Maulida Putri yang tengah berada di rumahnya.
Agus menambahkan, setelah dilakukan uji balistik dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Abdul Malik.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum terdakwa Nasrudin menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Tolak Pengesahan Revisi UU KPK, Situs Kemendagri Di-Hack
"Saya berencana akan melakukan banding setelah berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya," ucap Nasrudin ditemui di kantornya di Kendari, Selasa malam sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nasrudin, pihaknya tidak sepakat dengan putusan hakim. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan ahli forensik yang menyatakannya tidak ada darah di proyektil yang tertancap di gerobak martabak dekat lokasi di mana korban Randi ditemukan jatuh.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari yakni menuntut terdakwa empat tahun penjara.
Baca Juga: Revisi UU KPK Resmi Menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.