Kompas TV nasional agama

Menag Fachrul Razi Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 16:40 WIB
menag-fachrul-razi-keluarkan-surat-edaran-panduan-ibadah-natal-di-masa-pandemi-covid-19
Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M (Sumber: Humas Kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya yakni jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020. 

Baca Juga: Libatkan Ulama dan Akademisi, Kemenag Susun Materi Khutbah Jumat

Menag Fachrul Razi menyatakan Surat Edaran ini sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Menag menegaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia menjadi prioritas pertimbagan utama dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Tidak Berlakukan Cuti Bersama Akhir Tahun

Menag menambahkan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Menag Fachrul Razi dikutip dari webside Kemenag.go.id, Selasa (1/12/2020). 

Menag Fachrul Razi menyatkan panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x