Denpasar, KOMPASTV - Perjalanan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa jerinx berjalan a lot,kali ini jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jerinx.
Banding diajukan jaksa penuntut umum pada kamis siang, di pengadilan negeri denpasar, upaya banding dilakukan karena jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sementara itu jerinx melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding ke pengadilan negeri denpasar. kamis siang, pengajuan banding ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Mereka menilai tuntutan jaksa manipulatif dan tidak berdasar, bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.
Sebelumnya, jerinx telah dinyatakan bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap ikatan dokter Indonesia, dan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 2 bulan/ serta denda 10 juta rupiah, pada 19 november lalu, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
#jerinx #kasusujarankebencian #tuntutanjaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.