Dari kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dua kuasa hukum tersangka pembakaran, Yansen Binti, secara resmi mengundurkan diri, karena kecewa pada keluarga tersangka. Sukah L Nyahun dan Arif Sanjaya, kuasa hukum Yansen Binti, tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengundurkan diri. Hal ini karena pihak keluarga menunjuk kuasa hukum baru untuk Yansen Binti. Langkah ini, dinilai Sukah L Nyahun sebagai pelanggaran kode etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.