JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hari ini (01/12) akan memanggil pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait kasus kerumunan di acara FPI di Petamburan.
Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Persembunyian Rizieq Shihab, Warga Demo Perumahan di Sentul Bogor
Polisi telah memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada hari Minggu (30/11) kemarin.
Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi atas kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasusini ke tingkat penyidikan.
Diduga ada dugaan pelanggaran undang-undang karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, Polda Jawa Barat akan memanggil Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor dan penolakan pemberian data hasil tes usap covid-19.
Baca Juga: Mahfud Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Polisi
Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menyebut penolakan Rizieq bertentangan dengan undang-undang kesehatan.
Kapolda meminta Rizieq bekerjasama agar proses hukum berjalan lancar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.