Kompas TV nasional hukum

Hakim Vonis Bebas Bos PS Store Putra Siregar dari Kasus Penimbunan dan Penjualan Ponsel Ilegal

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 06:45 WIB
hakim-vonis-bebas-bos-ps-store-putra-siregar-dari-kasus-penimbunan-dan-penjualan-ponsel-ilegal
Youtuber dan pemilik toko PS Store Putra Siregar. (Sumber: INSTAGRAM/@putrasiregarr17)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Putra Siregar, bos PS Store, tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam (30/11/2020).

Baca Juga: Putra Siregar PS Store: Benar Aku Ditangkap Bea Cukai, Tapi Itu Tahun 2017 Bukan Sekarang!

Menurut Rizki, tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga terdakwa Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan.

Selain itu, Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. 

Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita. 

"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Putra Siregar itu yakni kasus penjualan ponsel ilegal berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.

Ketika itu Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal. 

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.