JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah kafe yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara di segel dan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Baca Juga: Secercah Harapan untuk Mengenali Pelaku Pembakaran Kafe Legian Malioboro
Penutupan dilakukan setelah dari hasil tes ditemukan 2 orang pengunjung yang terindikasi tertular covid-19.
Sejumlah petugas dari Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kafe yang masih membuka usahanya meski telah ditemukan 2 orang yang terindikasi tertular covid-19.
Setelah memberikan penjelasan kepada pengelola kafe, petugas melakukan penutupan dan penyegelan kafe.
Penutupan kafe akan dilakukan selama 3 x 24 jam.
Baca Juga: Walikota Samarinda Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selama dilakukan penutupan, Satpol PP DKI Jakarta meminta agar manajemen kafe melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.