Kompas TV regional berita daerah

Jerinx Pertanyakan Keputusan Jaksa Terkait Upaya Banding yang Dilakukan

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 07:30 WIB
Penulis : Dea Davina

BALI, KOMPAS.TV - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx pada hari Senin (30/11) kemarin dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Denpasar.

Jerinx dilimpahkan ke Lapas Kerobokan setelah divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim.

I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Lapas Kerobokan pada pukul 10.30 WITA dikawal oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Istri dan sejumlah kerabat ikut hadir di Lapas Kerobokan untuk memberikan dukungan moril.

Jerinx dilimpahkan ke Lapas Kerobokan setelah selesai menjalani persidangan.

Sebelumnya, Jerinx sempat menjalani masa tahanan di Rutan Polda Bali.

Sebelum dilimpahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx sempat menjalani tes usap dan hasilnya negatif.

Saat ini Jerinx akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dimasukkan kedalam blok tahanan.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia dan ditahan di Rutan Polda Bali pada 13 Agustus 2020 lalu.

Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis hakim pada 19 November lalu.

Saat ini kasus hukum Jerinx masih berlanjut setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Jerinx pun mempertanyakan keputusan Jaksa terkait upaya banding yang dilakukan Jaksa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x