CIANJUR, KOMPAS TV - Pejabat sementara atau Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim diperiksa penyidik Polres Cianjur pada Senin (30/11/2020).
Pemeriksaan terhadap Dudi dilakukan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh beberapa waktu lalu karena menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Buruh Lanjut Demo Cipta Kerja dan Tuntut Upah Minimum 2021 Naik
Kapolres Cianjur, AKBP Mokhamad Rifai, mengatakan selain Pjs Bupati Cianjur, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, termasuk sekda.
“Dari pejabat Polres Cianjur juga ada yang dimintai keterangan, termaasuk beberapa kordinator buruh, dan petugas dari Gugus Tugas Covid-19,” kata Rifai kepada wartawan di halaman Mapolres Cianjur, Jawa Barat pada Senin (30/11/2020).
Rifai mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan orang terkait terjadinya kerumunan pada saat aksi unjuk rasa buruh tersebut.
“Sejauh ini sudah 12 orang yang kita mintai keterangan,” ujar Rifai.
Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: Kami Ingin Mengingatkan Publik
Rifai menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Pjs Bupati Cianjur dimintai keterangan terkait bagaimana pemerintah daerah menyikapi aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran, kata Rifai, pemeriksaan akan dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Sejauh ini masih sebatas dimintai keterangan. Beberapa pihak lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Aksi Buruh Sudah Tak Beresensi
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo bupati, Rabu (25/11/2020).
Dalam aksi yang mendapat kawalan ketat ratusan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP itu, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.
Sebelum massa buruh menggelar orasi, petugas Gugus Tugas Covid-19 meminta peserta aksi membubarkan diri karena terjadi kerumunan. Namun, diabaikan dan aksi unjuk rasa tetap berlangsung.
Usai unjuk rasa, Polres Cianjur langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengingat aksi buruh tersebut telah menyebabkan kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Besok, Polisi Jakarta Siagakan 6.000 Personel Amankan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.