JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menyerahkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait kerumunan massa pada sejumlah acara yang dihadirinya.
Baca Juga: Belajar Penegakkan Kasus Rizieq Shihab, Pengamat: Masih Banyak yang Harus Kita Urus
Rizieq Shihab dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada hari Selasa, 1 Desember 2020 mendatang.
Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari Minggu (29/11) sore.
Kehadiran polisi di kediaman Rizieq Shihab sempat dihadang oleh massa dari Laskar FPI.
Polisi datang untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab terkait kerumunan massa pada sejumlah acara yang dihadirinya.
Baca Juga: Rumah Rizieq Shihab Dijaga Ketat Laskar FPI Usai Polisi Kirim Surat Panggilan
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Rizieq Shihab dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 1 Desember 2020.
Pemanggilan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.