Kompas TV nasional update corona

Mahfud MD Respons Penolakan Rizieq Shihab: Catatan Kesehatan Seseorang Bisa Dibuka

Kompas.tv - 30 November 2020, 06:00 WIB
mahfud-md-respons-penolakan-rizieq-shihab-catatan-kesehatan-seseorang-bisa-dibuka
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan catatan kesehatan atau medical record seseorang bisa dibuka, namun dengan alasan-alasan tertentu.

Mahfud MD menyampaikan demikian merespons sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab yang menolak hasil swab test atau tes usap dibuka untuk kepentingan penelusuran Covid-19.

Mahfud menjelaskan, pihaknya mengakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan yang mengatur soal hak pasien jika tidak bersedia membuka catatan kesehatannya.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saran Saya ke Pemerintah Bebaskan Semua Tahanan Politik, Kegaduhan Tak Perlu Terjadi

Termasuk jika sang pasien meminta secara langsung agar catatan kesehatannya tidak dibuka kepada publik.

“Setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada publik,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (29/11/2020).

Tetapi, lanjut Mahfud, ada pula ketentuan lain yang mengatur tentang berlakunya dalil lex specialis derogat legi generali.

“Bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum (UU Nomor 36 Tahun 2009) seperti itu bisa disimpan. Tidak harus diberlakukan,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Kondisi Imam Besar FPI Rizieq Shihab Usai Pulang dari Rumah Sakit UMMI

Sebagai gantinya, Mahfud mengungkapkan, ada ketentuan khusus dalam keadaan tertentu yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan mengacu pada kedua undang-undang tersebut, kata Mahfud, maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Selain itu, Mahfud menambahkan, pihaknya mengingatkan bagi siapa pun yang menghalang-halangi petugas maka bisa diancam pidana.

Terkait hal tersebut, Mahfud mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan Pasal 216.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x