JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan catatan kesehatan atau medical record seseorang bisa dibuka, namun dengan alasan-alasan tertentu.
Mahfud MD menyampaikan demikian merespons sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab yang menolak hasil swab test atau tes usap dibuka untuk kepentingan penelusuran Covid-19.
Mahfud menjelaskan, pihaknya mengakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan yang mengatur soal hak pasien jika tidak bersedia membuka catatan kesehatannya.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Saran Saya ke Pemerintah Bebaskan Semua Tahanan Politik, Kegaduhan Tak Perlu Terjadi
Termasuk jika sang pasien meminta secara langsung agar catatan kesehatannya tidak dibuka kepada publik.
“Setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada publik,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (29/11/2020).
Tetapi, lanjut Mahfud, ada pula ketentuan lain yang mengatur tentang berlakunya dalil lex specialis derogat legi generali.
Penulis : Tito Dirhantoro