JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Kepegawaian Negera (BKN) mencatat sebanyak 1.005 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2020.
Hasil ini didapat dari rekonsiliasi data yang dilakukan Badan Kepegawaian Negera (BKN) per Kamis (26/11/2020).
Setelah melakukan sinkronisasi data antara BKN Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu, dari 1.005 ASN yang dilaporkan, 727 di antaranya telah direkomendasikan melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres, Pilkada 9 Desember Libur Nasional
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan sebanyak 580 ASN telah dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas. Sedangkan 147 sisanya belum mendapat tindak lanjut.
"121 lainnya dalam proses penindakan," ujar Paryono dalam keteragan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).
Paryono Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima BKN telah memblokir 26 data kepegawaian dan membuka delapan data kepegawaian.
Wilayah pemblokiran terbanyak ada di instansi pusat sebesar 17 data. Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.
Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Guru Honorer Bisa Jadi ASN
"Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada instansi pusat yakni 17 data kepegawaian," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.