JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022. Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.
Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Cukup WhatsApp ke Pandawa, Ini Daftar Nomornya se-Indonesia
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.