Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka Penerima Suap

Kompas.tv - 28 November 2020, 15:13 WIB
kpk-tetapkan-wali-kota-cimahi-sebagai-tersangka-penerima-suap
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti yang telah cukup, sebagai penerima suap saudara AJM dan sebagai pemberi adalah saudara HY," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Sebagai tersangka penerima suap, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara sebagai pemberi suap, pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY), telah melanggar disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri KPK Tangkap Wali Kota Cimahi

Tersangka AJM penahanannya ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan HY ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat (27/11/2020).

KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan tujuh orang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.