JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti yang telah cukup, sebagai penerima suap saudara AJM dan sebagai pemberi adalah saudara HY," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Sebagai tersangka penerima suap, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Sementara sebagai pemberi suap, pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY), telah melanggar disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penulis : Hariyanto Kurniawan